Official Blog of Nugi Nugraha || Member of Google Corp & Blogger - Since 2011 || Copyrights 2011 - 2023 by Personal Blog & Google

Senin, 28 Maret 2011

Tak Seharusnya Anak Dipenjara

Penjatuhan pidana penjara adalah alternatif terakhir yang dapat dikenakan terhadap seorang anak yang sedang diadili karena terlibat dalam tindak pidana narkotika. Anak tersebut harus diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti latihan kerja di panti sosial, bukan dipenjara.
Dalam mengadili anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pengadilan wajib memutus berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
-- Ahmad Fikri Assegaf
Demikian diungkapkan Pusat Bantuan Hukum PERADI yang mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan No 76/PID/2011/PT.DKI Jo No 2161/PID B/2010/PN JKT.PST yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2161/PID.B/2010/PN JKT PST tertanggal 27 Januari 2011. Putusan PN Jakarta Pusat tersebut menyatakan, pada pokoknya bahwa seorang anak yang sedang diadili karena terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Sebagaimana dijelaskan putusan PN Jakarta Pusat No 2161/PID.B/2010/PN JKT PST Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa seorang anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika diperintahkan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lalu mengubah putusan itu dengan menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial untuk mengikuti latihan kerja di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur selama 1 (satu) Tahun.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyatakan, untuk kepentingan terbaik bagi anak pengadilan seharusnya mempertimbangkan jika penjatuhan pidana penjara adalah alternatif terakhir yang dapat dikenakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut dia, pemenjaraan terhadap anak karena berhadapan dengan hukum tanpa mempertimbangkan jenis pemidanaan lainnya adalah bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dan Standar Internasional perlindungan hak asasi anak.
"Pada dasarnya dalam mengadili anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pengadilan wajib memutus berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ujar Assegaf dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (28/3/2011).
Assegaf lebih lanjut menyatakan, bahwa Pusat Bantuan Hukum PERADI akan terus melakukan komitmennya dalam memperkuat bantuan hukum bagi anak dan akan terus mendorong agar setiap advokat Indonesia dapat memberikan bantuan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka atau terdakwa, saksi, ataupun sebagai saksi korban.
"Kami mendorong agar semua aparat penegak hukum benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan meminta agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum dibuka akses yang seluas-luasnya terhadap hak bantuan hukum. Hal ini penting untuk menjamin proses peradilan yang adil, jujur, terbuka, dan pada prinsipnya dapat mendengar pendapat dan keterangan anak dengan baik," tegasnya. 

Copy from: Kompas.com

3 komentar:

  1. yang namana anak itu adalah penerus babgsa kalo dia selalu di kekang maka mana mungkin dia bisa berkembang

    BalasHapus
  2. Yaps btul BGT,,
    @Voliza: thx ya udah view and komen blog nya,,

    BalasHapus
  3. yaaah mo gmn lage....
    t kan slahnya jg...

    BalasHapus

Komentar kamu disini!👇✌️😁